LAPORAN CUTI TAHUN 2018

CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES PALEMBANG

Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan, kekuatan dan daya yang terbatas. Meskipun keterbatasan itu relatif berbeda antara orang perorangan yang disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya umur, jenis kelamin, kebiasaan dan fisik. Akan tetapi dari segi ukuran jam kerja secara umum ada persamaan–persamaan ukuran. Salah satunya bahwa seseorang tidak boleh berkerja secara terus menerus bekerja ini diukur dengan tingkat kemampuan fisik manusia.  Oleh karena itu di dalam Badan Organisasi, seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya, pegawai mendapatkan waktuuntuk beristirahat. Agar pegawai yang bersangkutan dapat melepaskan sejenak dari pekerjaan yang kadang-kadang menjemukan.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja pegawai yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai. Untuk membuat keseragaman didalam mengatur cara pelaksanaan pemberian cuti, sehingga tidak mengganggu jalannya proses administrasi dan kinerja dan mengatur besarnya atau lamanya cuti disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Dalam pengajuan pengambilan cuti, seorang pegawai yang mengajukan cuti dapat menyesuaikan dengan keadaannya yang sesuai dengan jenis cuti. Meskipun pengambilan cuti sesuai dengan keadaan pegawai dan jenis cuti, waktu yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada, karena pengambilan cuti ini disesuaikan keadaan seorang pegawai dan jenis cuti yang diambil. Didalam pengajuan cuti ini harus ada pengaturan cuti pegawai, sehingga didalam permohonan pengambilan cuti ini tidak ada kekosongan posisi yang dijabat oleh pegawai sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terhambat karena diambil alih oleh pegawai lain. Mengingat bahwa dalam pengambilan cuti disesuaikan dengan keadaan pegawai, seorang pegawai yang mengambil cuti dapat memanfaatkan waktu cuti untuk beristirahat. Waktu istirahat ini sangat penting bagi pegawai karena untuk menghindari kelelahan dan kebosanan saat bekerja. Kelelahan dan kebosanan dapat mengganggu semangat dan kegairahan kerja sehingga efektifitas dan efisiensi dalam pelaksaan tugas tidak dapat diharapkan. Kelelahan dan kebosanan dalam bekerja dapat disebabkan oleh terlalu lama bekerja tanpa ada waktu istirahat oleh karena itu setiap perusahaan harus dapat menentukan waktu-waktu istirahat yang tepat, dimana dengan memberikan waktu istirahat di harapkan akan tercapai produktivitas yang tinggi. Selain terlalu lama bekerja tanpa istirahat kelelahan dan kebosanan juga dapat  disebabkan karena bekerja secara rutin tanpa adanya variasi. Pekerjaan yang terlalu rutin biasanya akan menimbulkan kebosananan. Kebosanan sebenarnya juga dapat menimbulkan kelelahan. Oleh karena itu perlu memperhatikan kebutuhan pegawainya yang ada di lingkungan kerja Poltekkes Kemenkes Palembang. Kelelahan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelelahan fisik dan kelelahan mental. Kelelahan fisik akan datang dari usaha fisik dan kelelahan mental dapat disebabkan oleh kebosanan, ketegangan atau pertentangan kepentingan dengan kegiatan lainnya. Untuk itu cuti sangat penting bagi pegawai yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Didalam pengajuan permohonan cuti, seorang pegawai harus melalui prosedur yang telah ada, agar dalam proses pengajuan permohonan cuti dapat berjalan dengan lancar.  Pemberian Cuti Pegawai secara garis besar terdiri dari  cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin cuti karena alsan penting dan cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun tujuan cuti adalah :

Pelaksanaan   pemberian cuti pegawai yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang bertujuan untuk :

  1. Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani pegawai yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang
  2. Untuk memenuhi waktu dan kebutuhan serta kepentinan PNS bersangkutan.

Sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui pebuatan pedoman cuti pegawai ini adalah terciptanya keseragaman persepsi tentang cuti pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Seluruh pegawai yang ada di lingkungan Poltekkes kemenkes Palembang yang ingin melaksanakan cuti sesuai dengan keperluan dan jenis cuti yang akan diambilnya.

  1. Cuti Tahunan
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan ;
  • Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja ; Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja ;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti ; Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  1. Cuti Sakit
    Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cutisakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melapirkan surat keterangan dokter.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
  • Cuti sakit sebagaimana dimaksuddiberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun .
  • Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dalam ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  • (2) Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud , Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendaopat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
  • Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  1. Cuti Karena Alasan penting
    Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
  • Ibu, bapak, isteri/suami,anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • salah seorang anggota kerluarga yang dimaaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
  • melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • alasan penting lainya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  • Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting.
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan.

Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.  Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.  Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

  1. Cuti Bersalin
  • Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
  • Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  • Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
  • Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  1. Cuti Besar
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  • Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
  • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  1. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
    – Telah bekerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan tidak pernah mengajukan hak cuti tahunan dalam kurun waktu tersebut
    – Dapat dipergunakan untuk persalinan anak keempat
    – Alasan yang sifatnya pribadi yang sangat penting dan mendesak.
    – Selama menjalankan cuti : dibebaskan dari jabatan dan tidak diperhitungkan masa kerja
    – Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung