LAPORAN USULAN PINDAH TUGAS PEGAWAI

PINDAH TUGAS PEGAWAI

Pindah Tugas Ialah Proses Perpindahan atau Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu instansi ke instansi lain dalam rangka melaksanakan tugas atau alasan lain yang dapat dipertimbangkan

PERSYARATAN PINDAH TUGAS

  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat Usul mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang diduduki;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. Salinan / Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir;
  8. Salinan / Fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian;
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  11. Analisis Jabatan dan analisi beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi .

JENIS JENIS PINDAH TUGAS

1. PINDAH TUGAS KELUAR INSTANSI

Mekanisme :

   –  PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tugas kepada  Instansi Penerima.

  • PPK Instansi Penerima kemudian membuat usul mutasi kepada PPK Poltekkes Kemenkes Palembang / Instansi PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan..
  • Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang / PPK Poltekkes Kemenkes Palembang mendisposisi Usulan Mutasi PPK Instansi Penerima kepada  Kepala Administrasi Umum dan Kepegawaian (Ka. ADUM) dan Kaur. Kepegawaian untuk di telaah.
  • Permohonan Pindah tugas di telaah dengan memperhatikan ABK ( Analisis Beban Kerja ) serta Bezzeting ( Keadaan pagawai saat ini ) sehingga menghasilkan perhitungan yang tepat mengenai jumlah kebutuhan pegawai dalam menjalankan roda organisasi.
  • Hasil telaah kemudian disampaikan kepada Direktur untuk diputuskan untuk diterima atau ditolak usulan mutasi PPK Instansi Penerima.
  • Bila usulan mutasi PPK Penerima tersebut di terima akan ditindaklanjuti dengan membuat surat Persetujuan Mutasi sebanyak 2 (dua) rangkap yang disampaikan kepada PPK Instansi Penerima dan PNS yang bersangkutan.
  • Bila Permohonan tersebut ditolak maka permohonan tersebut tidak diteruskan kepada PPK Instansi Penerima.
  • Selanjutnya PPK Instansi Penerima berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Poltekkes Kemenkes Palembang, berproses menyampaikan usul ke Instansi Pusat / Instansi yang menaungi Satuan Kerja tersebut.

2. PINDAH TUGAS KE DALAM  INSTANSI

Mekanisme

       –   PNS dari Instansi luar Poltekkes Kemenkes Palembang mengirimkan  surat permohonan tertulis yang di tujukan ke Direktur Poltekkes / PPK Instansi Poltekkes Kemenkes Palembang.

  • Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang mendisposisikan ke Ka.ADUM dan Kaur Kepegawaian untuk menelaah permohonan tersebut.
  • Bagian Kepegawaian menelaah mengenai kebutuhan pegawai berdasarkan ABK (Analisis Beban Kerja ) dan Bezzeting.
  • Bagian Kepegawaian akan memenggil yang bersangkutan untuk dilakukan proses wawancara.
  • Dari hasil wawancara akan ditelaah dibagian Kepegawaian.
  • Hasil telaah disampaikan kepada Ka. ADUM dan KaUr Kepegawaian.
  • ADUM menyerahkan hasil telaahan kepada PPK Instansi Poltekkes Kemenkes Palembang untuk diberikan surat penolakan atau rekomendasi.
  • Bila PPK Instansi Poltekkes Kemenkes Palembang menerima permohonan mutasi PNS tersebut maka PPK Instansi Poltekkes Kemenkes Palembang membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Asal atau Instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
  • Selanjutnya PPK Instansi asal PNS tersebut akan menelaah berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Bezzeting menjawab permintaan persetujuan mutasi PNS tersebut
  • Apabila PPK Instansi Asal menyetujuai perpindahan PNS tersebut maka akan membuat surat Persetujuan Mutasi sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan ke PPK Poltekkes Kemenkes Palembang dan PNS yang bersangkutan.
  • Selanjutnya PPK Poltekkes Kemenkes Palembang menyampaikan usul mutasi PNS tersebut ke Badan PPSDM Kes sebagai Instansi yang membawahi Poltekkes Kemenkes Palembang untuk di teruskan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.