LAPORAN DATA PEGAWAI PENSIUN TAHUN 2018

PENSIUN PEGAWAI DILINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES PALEMBANG

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah. Agar penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai di lingkungan  Poltekkes Kemenkes Palembang dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan transparan.

Penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai di lingkungan  Poltekkes Kemenkes Palembang  terdiri dari :

  1. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun (BUP);
  2. Pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini);
  3. pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak);
  4. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi;
  5. pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani;
  6. pemberhentian karena meninggalkan tugas;
  7. pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/ penyelewengan.

Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah. Pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun adalah pemberhentian terhadap PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS dengan mendapat hak-hak pensiun, seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan hari tua. Batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain. Orang tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi adalah pemberhentian yang diakibatkan oleh adanya perubahan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS yang tidak dapat ditampung pada organisasi yang lainnya. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani adalah pemberhentian PNS yang diakibatkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan negeri karena kesehatannya;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau

    lingkungan kerjanya;

Pemberhentian dengan mendapatkan Hak Pensiun

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 adalah :

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.

Usia PNS untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai PNS menurut bukti-bukti yang sah.

Persyaratan:

  1. Akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun atau 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu
  2. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)

Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun adalah sebagai berikut.

  1. Penyusunan Daftar Nominatif

Pada setiap awal tahun anggaran, Urusan Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang menyusun Daftar Nominatif PNS yang akan mencapai batas usia pensiun pada tahun berikutnya, berdasarkan tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai CPNS.

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Surat Permintaan Berhenti dengan Hak Pensiun.

Urusan Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan, selambat-lambatnya 6 bulan sebelum mencapai batas usia pensiun.

Adapun tahapan tahapan proses usulan pensiun pegawai yang memasuki BUP adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mengajukan permohonan pensiun menggunakan formulir permohonan pensiun dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pensiun yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP )
  • Surat Pembayaran Pensiun Pertama ( SP.4A )
  • Foto copy SK. Capeg dan SK terakhir
  • Foto copy Karpeg
  • Foto copy Gaji Berkala terakhir dan impasing terakhir
  • Foto copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan tidak pernah dihukum disiplin
  • Surat Keterangan tempat tinggal
  • Surat Keterangan Susunan Keluarga
  • Surat Keterangan Riwayat Pekerjaan
  • Foto copy Kartu Taspen
  • Pas Photo Ukuran 3 X4 cm hitam putih sebanyak 5 lembar
    1. Atasan Langsung (Ketua Jurusan/Ketua Program Studi) meneruskan permohonan pensiun yang diajukan ke Direktur.
    2. Permohonan Pensiun yang diteruskan ke Direktur diproses oleh Agendaris surat masuk untuk didisposisikan ke Pudir II
    3. Pudir II mendisposisikan ke Ka.Sub.Bag.ADUM
    4. Sub.Bag Adum kemudian mendisposisikan ke Ka.Ur.Kepegawaian untuk dianalisa dilanjutkan ke staf kepegawaian
    5. Staf Kepegawaian mengurus proses pensiun (menelaah, memverfikasi berkas) selanjutnya membuat surat pengantar dari direktur untuk disampaikan ke Ses Badan PPSDM Kes RI di Jakarta.