PP 53 tahun 2010 adalah peraturan pemerintah yang berisikan tentang disiplin PNS diantaranya memuat tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin sebagai PNS yang dapat dijatuhkan hukuman apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Poltekkes Kemenkes Palembang telah menerapkan PP 53 tahun 2010 ini. Salah satu pelanggaran yang dimuat yaitu mengenai masuk kerja dan menaati jam kerja.

PP 53 tahun 2010 secara lengkap dapat didownload disini

Berikut disampaikan Laporan Rekapitulasi Kehadiran pegawai berdasarkan PP53 tahun 2010 :

Tahun 2019 – Klik disini

Tahun 2020 – Klik disini

Tahun 2021 – Klik disini