Laporan Data Usulan Penghargaan Tahun 2018

PEMBERIAN PENGHARGAAAN DI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES PALEMBANG

Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja dapat diberikan penghargaan.

Secara khusus penghargaan kepada PNS di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Salah satu tanda Kehormatan yang diberikan oleh pemerintah adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Setiap pegawai negeri di seluruh nusantara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapakan Tanda Kehormatan ini. Termasuklah pegawai yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20(dua puluh) tahun, atau 30 (tiga putuh) tahun, dapat diberikan tanda kehormatan satyalancana Karya satya.

Adapun penghargaan berdasarkan masa kerja dari pemerintah dalah hal ini dari Presiden Republik Indonesia adalah

  1. Satyalencana karya satya 10 tahun
  2. Satyalencana karya satya 20 tahun
  3. Satyalencana karya satya 30 tahun

Selanjutnya bentuk penghargaan atau pengakuan dari Menteri Kesehatan kepada PNS Kementerian Kesehatan yang berprestasi dan kepada Individu atau Institusi diluar jajaran Kesehatan yang berjasa dalam mendukung dan menggerakkan pembangunan kesehatan. Pegawa Negeri Sipil yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang yang  telah mencapai masa kerja dapat diberikan penghargaan dari Menteri Kesehatan adalah :

a. Bakti Karya Husda Dwi Windu

Diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas secara terus menerus sekurang-kurangnya 16 tahun dan telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan

b. Bakti Karya Husada Tri Windu

Diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas secara terus menerus sekurang-kurangnya 24 tahun dan telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan .

  • Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Satyha Lancana Karya Satya 10 Tahun adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesya yang telah bekerja secara terus menerus selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin .
  • Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Satyha Lancana Karya Satya 20 Tahun adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesya yang telah bekerja secara terus menerus selama paling singkat 20 (dua puluh) tahun dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin .
  • Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Satyha Lancana Karya Satya 30 Tahun adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesya yang telah bekerja secara terus menerus selama paling singkat 30 (tiga puluh) tahun dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin .
  • Penghargaan dari Menteri Republik Indonesia Bakti Karya Husada Dwi Windu adalah penghargaan yang diberikan oleh Menteri Republik Indonesya yang telah bekerja secara terus menerus selama paling singkat 16 (enam belas) tahun dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin.
  • Penghargaan dari Menteri Republik Indonesia Bakti Karya Husada Tri Windu adalah penghargaan yang diberikan oleh Menteri Republik Indonesya yang telah bekerja secara terus menerus selama paling singkat 24 (dua puluh empat belas) tahun dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin.
  • Penghargaan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang adalah sebagai wujud dalam memberikan apresiasi kepada para pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang dengan memilih pegawai teladan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Demikian juga bentuk penghargaan dari direktur Poltekkes Kemenkes Palembang dalam rangka Hari Kesehatan Nasional yang berupa ; pemilihan Pegawai Teladan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

MEKANISME PEMILIHAN PEGAWAI TELADAN

Penghargaan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang berupa Pemilihan Pegawai Teladan, dengan kreteria penilaian sebagai berikut :

  1. Setiap pegawai mengusulkan 1 nama staf ( PNS, boleh dosen atau non dosen) kepada Ketua Jurusan atau ketua Program studi dengan membertimbangkan kreteria sebagai berikut :
    • Patuh dalam mentaati jam kerja
    • Taat melaksanakan absensi finger print
    • Taat mengikuti Upacara disiplin pegawai
    • Bertanggung jawab atas tugas yang dilaksanakan
    • Melaksanakan tugas secara tuntas
    • Penyelesaian tugas tepat waktu
    • Mampu memecahkam permasalahan dalam pekerjaan
    • Hubungan baik dengan rekan kerja
    • Dapat Bekerjasama
    • Loyal terhadap institusi
    • Kemauan untuk mengembangkan diri dan belajar hal baru
    • Kejujuran
  2. Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi akan memberikan penilaian terhadap calon pegawai teladan dengan mempertimbangkan nama-nama yang telah diusulkan oleh para pegawai (sesuai form penilaian)
  3. Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi mengirimkan nama pegawai teladan yang telah dipilih beserta nilainya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan ke direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang.
  4. Pegawai teladan terpilih dari jurusan dan prodi serta direktorat akan diseleksi lagi oleh tim pemilihan pegawai teladan dan direktur untuk menentukan 3 (tiga) terbaik pegawai teladan Poltekkes Kemenkes Palembang.