1. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan
    Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah
    dengan perjanjian kerja, pada ketentuan Pasal 31 disebutkan bahwa setiap calon PPPK pada saat
    diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan
    pimpinan tinggi madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan
    struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah wajib dilantik dan
    mengangkat sumpah/janji jabatan.
  2. Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan
    pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan
    pimpinan tinggi, pada ketentuan Romawi III Huruf B Angka 1 disebutkan bahwa pelantikan dan
    pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
  3. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/747/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberian Mandat, Delegasi, dan Kuasa dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, pada ketentuan Lampiran Romawi II Huruf a, b dan c disebutkan bahwa Menteri mendelegasikan pelaksanaan pelantikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada: a. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, untuk jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana yang menduduki jabatan kepala urusan tata usaha, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan. b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan, untuk jabatan fungsional selain jenjang utama dan madya di lingkungan Kementerian Kesehatan. c. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan masing-masing.
  4. Keputusan pengangkatan PPPK Kementerian Kesehatan telah ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2024, yang selanjutnya akan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 April 2024 (setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja) yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen keputusan pengangkatan sebagai PPPK Kementerian Kesehatan dan Persetujuan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan disampaikan melalui SILK Arsip Kepegawaian masing-masing pegawai.

Calon pegawai PPPK Poltekkes Kemenkes Palembang diwajibkan untuk hadir pada tanggal 1 April 2024 pukul 07.30 WIB untuk melakukan penandatangan Perjanjian Kerja dengan bagian Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang. Dengan ketentuan menggunakan kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (hitam atau biru dongker), jilbab berwarna putih (khusus bagi yang mengenakan jilbab) dan sepatu tertutup. Pelaksanaan tugas di satuan kerja terhitung mulai tanggal 1 April 2024 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh Kepala satuan kerja. Setelah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja, calon Pegawai PPPK melaksanakan orientasi kerja selama 1 (satu) minggu.

Setelah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja dan melakukan orientasi kerja, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Poltekkes Kemenkes Palembang dilantik dan diambil sumpah jabatan pada tanggal 30 April 2024 pukul 08.30WIB oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang (Bapak M.Taswin, S.Si., Apt, MM.,M.Kes) yang bertempat di ruang rapat Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang.

Selain Direktur, acara pelantikan dan pengambilan sumpah ini juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang yakni Wakil Direktur II (Ibu Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, M.Kes ), Kasubag Adum ( Ibu Veratiwi, M.Keb), Kasubag Adak (Bapak Octavianus BTH, SKM., MM ), Kepala SPI, para Kepala Pusat, Kepala Unit, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik adalah :

1. Verli Prisilia, S.T. Gizi : Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

2. Defri Martoni, S.Hum : Pustakawan Ahli Pertama

Masing-masing jabatan Fungsionalnya adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN PPPK dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Leave a Comment

3 × 2 =