Pada 23 Januari – 8 Februari 2019 s.d telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Di Lingkungan Poltekkes Palembang di Direktorat, Jurusan Kebidanan, Jurusan Keperawatan, Jurusan Farmasi, Jurusan Keperawatan Gigi, Jurusan Gizi, Jurusan Analis Kesehatan, Jurusan Kesehatan Lingkungan dan Prodi Kebidanan Muara Enim. Sosialisasi ini membahas hal – hal kewajiban dan larangan PNS, bentuk disiplin, pelanggaran disiplin dan tingkat hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010. Dan sesi tanya jawab antar peserta dan panitia pelaksana sosialisasi. Panitia pelaksana kegiatan sosialisasi ini yaitu : Oktavianus BTH SKM (selaku Ka. Sub. Bag. ADUM dan Kepegawaian), dan Pengelola Bagian Urusan Kepegawaian : Yudhy Cipto Yuwono SKM, MM, Suhartini, S.Sos, M.T Iwan Setiawan., SKM, Tarmin, SE. Sosialisasi ini bertujuan agar pegawai paham aturan – aturan berdasarkan PP 53 Tahun 2010 sehingga pegawai dilingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang tidak mendapatkan hukuman disiplin.

(Reported by : Metha Mahmuda)

Leave a Comment

fourteen − 2 =