Padang, 4-6 Juni 2018. Sejalan dengan tuntutan global, peran dan tanggungjawab dosen pada masa mendatang yang akan semakin kompleks, menuntut dosen untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan penguasaan kompetensi dosen terutama dalam hal penguasaan teknologi informasi yang akan mempengaruhi pengembangan dan tingkat capaian kinerjanya. Untuk itu setiap dosen harus faham aplikasi berbasis web yang mudah diakses dimanapun dan bersifat tansparan serta akuntable.

Maka dari itu, pada tanggal 4-6 Juni 2018, Poltekkes Kemenkes Palembang mengikuti Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen PNS dan Non PNS dalam rangka Pengembangan Jabatan Fungsional Dosen dan Dupak Online. Kegiatan diikuti oleh Pengelola DUPAK dan Perwakilan Dosen  dilingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Berdasarkan hasil workshop yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, para peserta workshop mendapatkan bekal pengetahuan dan informasi terkait pengembangan karier Dosen baik melalui pengangkatan pertama (alih jabatan pelaksana ke jabatan fungsional) maupun melalui Proses Inpassing.

Berdasarkan Permenpan Nomor 26 Tahun 2016, Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu adalah melalui penyesuaian /inpassing yang bertujuan untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan memenuhi kebutuhan jabatan fungsional. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi .

Hasil dari kegiatan ini pun telah disosialisasikan kepada Tim DUPAK di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang untuk dapat kembali disosialisasikan ke jurusan dan prodi masing-masing.

Adapun Materi-Materi yang didapatkan dari hasil pertemuan dapat di download di bawah ini :

(Reported by : Metha Mahmuda)

Leave a Comment

4 × two =